Kapitalisasi pasar XRP baru saja melampaui $100 miliar, menandai posisi kuat bagi Ripple di pasar cryptocurrency. XRP kini menduduki posisi kelima, mengalahkan BNB milik Binance. Peristiwa ini terjadi setelah perseteruan hukum yang panjang dengan Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) AS.
Kemenangan Ripple dalam gugatan hukum ini memberikan kepercayaan baru kepada para investor dan komunitas XRP. Sebelumnya, pada Desember 2020, SEC menuduh bahwa XRP adalah sekuritas yang tidak terdaftar, memicu perdebatan hukum yang intens.
Kemenangan baru-baru ini menjadi penanda penting untuk Ripple dan bisa mendorong lebih banyak pengakuan dan penerimaan terhadap XRP sebagai aset digital yang sah. Ini merupakan realisasi dari usaha panjang Ripple dalam membuktikan legalitas dan keamanan produk mereka di pasar global.
Fonte: coinedition.com ↗