Ripple, perusahaan fintech yang berbasis di AS, terus memperluas kehadirannya di Uni Emirat Arab (UEA).
Pada tanggal 1 Oktober, perusahaan mengumumkan bahwa mereka menerima persetujuan prinsip untuk lisensi layanan keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA).
Lisensi ini akan memungkinkan Ripple untuk menawarkan layanan pembayarannya di UEA.
Ripple mengumumkan di X (sebelumnya Twitter) bahwa persetujuan tersebut telah diperoleh.
Sumber: coinedition.com ↗